HIJRAH HARTA, HIJRAH MAKNA

Menyongsong Tahun Baru Islam 1447 H dengan Semangat Wakaf Uang

Oleh: Tus Wahid – Praktisi Wakaf Uang

1 Muharram 1447 Hijriyah kembali hadir, menyapa umat Islam dengan harapan baru, semangat baru, dan perenungan yang dalam. Bukan sekadar awal bulan, Muharram adalah gerbang tahun baru dalam kalender Islam—penanda waktu yang tak terpisahkan dari tonggak sejarah paling monumental dalam peradaban umat: Hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah.

Namun, makna hijrah bukan semata berpindah tempat. Hijrah adalah perubahan arah hidup, pergeseran nilai, dan revolusi cara pandang. Ia adalah perjalanan spiritual dan sosial dari kegelapan menuju cahaya, dari keterbelengguan menuju kebebasan, dari individualisme menuju kebermanfaatan sosial. Dan di zaman ini, satu bentuk hijrah yang nyata adalah wakaf uang.

Wakaf Uang: Hijrah dari Kepemilikan Menuju Kebermanfaatan

Wakaf uang merupakan bentuk wakaf modern yang memungkinkan siapa pun—dari kalangan manapun—untuk ikut serta dalam membangun peradaban Islam. Tidak seperti wakaf konvensional berupa tanah atau bangunan, wakaf uang memberikan akses luas bagi masyarakat untuk berwakaf mulai dari nominal kecil, bahkan seribu rupiah sekalipun.

Dalam wakaf uang, dana yang dihimpun tidak dibelanjakan, melainkan dikelola secara produktif, lalu hasil (imbal hasil atau keuntungan) dari pengelolaannya disalurkan untuk kemaslahatan umat. Bisa untuk biaya pendidikan dhuafa, pemberdayaan UMKM, layanan kesehatan, hingga penguatan ketahanan pangan dan dakwah Islam.

Inilah hijrah harta yang bermakna. Harta yang semula hanya milik pribadi, kini berubah menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan pahala, bahkan ketika pemiliknya telah wafat.

Menyambut 1447 H: Momentum Perubahan Sosial

Jika hijrah Rasulullah dahulu menjadi titik awal terbentuknya masyarakat Madinah yang kuat dan solid, maka hijrah finansial melalui wakaf uang hari ini dapat menjadi pilar kebangkitan umat di tengah krisis moral, ekonomi, dan sosial.

Tahun baru Islam bukan hanya saatnya membuat resolusi pribadi, tetapi juga resolusi sosial dan spiritual. Apakah kita ingin menjadi bagian dari umat yang terus bergantung pada bantuan, atau menjadi generasi yang membangun kemandirian melalui sistem ekonomi Islam yang kokoh?

Jawabannya bisa dimulai dengan satu aksi kecil namun berdampak besar: berwakaf uang.

Berwakaf Adalah Menanam, Bukan Memberi

Perlu disadari, wakaf bukan sedekah biasa. Jika sedekah memberi untuk saat itu juga, wakaf adalah penanaman manfaat jangka panjang. Ia ibarat benih yang ditanam di ladang akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

 “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.”
(HR. Muslim)

Wakaf uang adalah sedekah jariyah yang paling relevan dengan tantangan zaman. Ia fleksibel, terukur, dan dapat dikelola secara profesional melalui lembaga nazhir yang amanah dan transparan.

Hijrah Itu Sekarang, Wakaf Itu Jalan

Pada momen suci 1 Muharram 1447 H ini, mari kita renungkan:

Apakah kita masih memandang harta sebagai milik mutlak?

Sudahkah harta kita menjadi alat membangun umat?

Sudahkah kita hijrah dari konsumtif ke produktif, dari dunia ke akhirat?

Sudahkah kita mempersiapkan logistik abadi untuk generasi pelanjut sebagai salah satu sarana untuk mempertahankan dan meneguhkan IMAN nya dalam bingkai Rahmatan Lil ‘aalamiin lintas umat?

Wakaf uang bukan hanya solusi ekonomi Islam, tapi juga jalan hijrah menuju makna hidup yang lebih tinggi.

Hijrah bukan hanya kenangan sejarah. Hijrah adalah panggilan abadi. Dan wakaf uang adalah jalannya.

Dalam tataran pembangunan kota sekali pun, Wakaf bisa dihadirkan sebagai solusi hijrah dari tatanan buntu alias masa depan tak pasti menuju tatanan berkelanjutan yang menawarkan prospektif kesejahteraan umat tanpa riba, ibarat obor abadi yang menerangi jalan umat menuju hasanah fiddunya wa hasanah fil akhirah

Nazhir Doa Bangsa

Penulis di Nazhirdoabangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *