Hukum wakaf adalah sunnah, artinya kita akan melewatkan ganjaran pahala yang besar bila tidak mengamalkannya. Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah. Orang yang mewakafkan hartanya (wakif) akan terus menerus menerima pahala selama objek wakaf tersebut dimanfaatkan, meskipun wakifnya telah meninggal dunia.