Tidak, karena wakaf bersifat permanen dan tidak dapat diwariskan, dijual, atau diberikan kepada pihak lain setelah diwakafkan.
Wakaf Uang | Nazhir Doa Bangsa – Amanah & Terpercaya
Tidak, karena wakaf bersifat permanen dan tidak dapat diwariskan, dijual, atau diberikan kepada pihak lain setelah diwakafkan.