- Wakaf benda tidak bergerak: Tanah, bangunan, masjid, sekolah.
- Wakaf benda bergerak: Kendaraan, buku, alat kesehatan.
- Wakaf tunai: Uang yang dikelola untuk kegiatan sosial atau keagamaan.
- Wakaf manfaat: Hasil dari aset yang diberikan untuk kepentingan masyarakat.