Pengenalan Wakaf Uang

Seri Ngaji Wakaf


Pengenalan Wakaf Uang

Assalamuโ€™alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sahabat Wakaf yang dirahmati Allah,
Alhamdulillah, kita dipertemukan kembali dalam Seri Ngaji Wakaf bersama saya, Entus Wahidin Abdul Quddus, S.Pd, M.M, CWC, Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa. Kali ini, kita akan membahas tema penting sebagai pengantar pemahaman dasar: Pengenalan Wakaf Uang.

Apa Itu Wakaf?
Secara etimologis, kata wakaf berasal dari bahasa Arab waqf, yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Dalam syariat Islam, wakaf berarti menahan kepemilikan suatu benda untuk disedekahkan manfaatnya secara terus-menerus, demi kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum.

UU No. 41 Tahun 2004 mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu, sesuai kepentingan syariah.

Mengenal Wakaf Uang
Wakaf tidak terbatas pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Seiring perkembangan zaman, wakaf juga bisa dilakukan dengan uang tunai, yang dikenal sebagai wakaf uang (cash waqf).

Menurut Peraturan BWI No. 01 Tahun 2020, wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang yang dikelola secara produktif, dan hasilnya dimanfaatkan untuk pihak-pihak yang ditentukan oleh Wakif (mauquf โ€˜alaih). Penting dicatat bahwa nilai pokok wakaf uang harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan.

Dasar Hukum Wakaf Uang
Wakaf uang memiliki dasar hukum yang kuat:

  • Fatwa MUI (2002): Menyatakan bahwa wakaf uang adalah sah dan diperbolehkan.
  • UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006: Mengatur pelaksanaan wakaf uang di Indonesia.
  • Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 2009: Mengenai administrasi pendaftaran wakaf uang.
  • Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020: Tentang pengelolaan dan pengembangan harta wakaf uang.

 

Proses Wakaf Uang

  1. Wakif menyerahkan uang kepada Nazhir atau melalui rekening resmi di LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang).
  2. LKS-PWU menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) sebagai bukti penyerahan.
  3. Dana tersebut kemudian dikelola secara produktif atau digunakan untuk kegiatan sosial sesuai tujuan wakaf.
  4. Hasil pengelolaan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf โ€˜alaih) yang telah ditetapkan.

Potensi Wakaf Uang untuk Umat
Wakaf uang membuka ruang partisipasi umat dari berbagai lapisan, tanpa harus memiliki aset besar. Dengan nominal kecil sekalipun, siapa pun dapat menjadi wakif dan berkontribusi dalam membangun:
Pendidikan dan beasiswa, Klinik dan rumah sakit wakaf, Ekonomi produktif umat, Dakwah dan pesantren. Program sosial seperti bantuan yatim, dhuafa, dan lainnya

๐Ÿ“ข Renungan
Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ุฅูุฐูŽุง ู…ูŽุงุชูŽ ุงู„ู’ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ู ุงู†ู’ู‚ูŽุทูŽุนูŽ ุนูŽู…ูŽู„ูู‡ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูู†ู’ ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู ุฌูŽุงุฑููŠูŽุฉู ูˆูŽุนูู„ู’ู…ู ูŠูู†ู’ุชูŽููŽุนู ุจูู‡ู ูˆูŽูˆูŽู„ูŽุฏู ุตูŽุงู„ูุญู ูŠูŽุฏู’ุนููˆ ู„ูŽู‡ู

โ€œJika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shalih.โ€ (HR. Muslim)

Wakaf, termasuk wakaf uang, adalah sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah kita tiada. Maka, mari hidupkan amal ini dalam kehidupan kita.

Penutup
Melalui pengenalan wakaf uang, kita memahami bahwa wakaf bukan hanya untuk orang kaya, tapi untuk siapa pun yang ingin menanam amal jariyah. Insya Allah, kita akan lanjutkan pembahasan dalam seri berikutnya dengan topik: Wakaf Produktif dan Strategi Pengembangannya.

Mari kita niatkan untuk terus belajar dan mengamalkan. Semoga Allah SWT menerima setiap amal kebaikan kita.

Wassalamuโ€™alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Entus Wahidin Abdul Quddus, S.Pd, M.M, CWC
Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa

Nazhir Doa Bangsa

Penulis di Nazhirdoabangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *