Syarat & Ketentuan
Syarat dan Ketentuan ini bersifat mengikat bagi seluruh pengguna laman nazhirdoabangsa.org.
Dengan menggunakan berbagai layanan yang tersedia, termasuk melakukan transaksi di laman nazhirdoabangsa.org, pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan berikut ini.
1. Tentang Wakaf Doa Bangsa
nazhirdoabangsa.org adalah laman resmi Lembaga Wakaf Doa Bangsa, yang dikelola di bawah naungan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).
Lembaga Wakaf Doa Bangsa merupakan lembaga resmi yang memiliki legalitas dari Badan Wakaf Indonesia Pusat dengan nomor Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) 3.3.00170 tertanggal 16 Oktober 2023.
Pengguna laman nazhirdoabangsa.org menyatakan bahwa:
- Menyadari, tunduk, dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
- Berkewajiban memberikan informasi atau data diri yang benar dan akurat.
- Bertanggung jawab atas segala pelanggaran yang dilakukan dalam penggunaan layanan.
Lembaga Wakaf Doa Bangsa tidak bertanggung jawab atas segala bentuk tindakan, kelalaian, atau dampak yang diakibatkan oleh pengguna atas pelanggaran yang dilakukan.
2. Syarat dan Ketentuan Wakaf di Nazhir Doa Bangsa
Keamanan dan Transparansi
- Wakaf yang ditunaikan dikelola secara aman, profesional, dan transparan oleh Lembaga Wakaf Doa Bangsa.
- Laporan pengelolaan wakaf tersedia secara berkala untuk memastikan akuntabilitas kepada para wakif.
- Mengacu kepada Peraturan BWI no. 1 tahun 2020, pembagian hasil pengelolaan wakaf dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang menjadi dasar penghitungan besarnya imbalan bagi Nazhir merupakan hasil pengelolaan wakaf setelah dikurangi dengan biaya yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan Wakaf.
(2) Pembagian hasil bersih pengelolaan wakaf dilakukan sebagai berikut:
a. Nazhir maksimal 10% (sepuluh persen);
b. Maukuf Alaih minimal 50% (lima puluh persen); dan
c. Cadangan yang besaran jumlahnya setelah dikurangi hasil bersih nazhir dan Maukuf Alaih.
(3) Hak Maukuf Alaih harus segera disalurkan atau diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Jenis dan Pengelolaan Wakaf
- Wakaf Sosial: Jenis wakaf yang ditujukan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Tujuan dari wakaf sosial adalah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat tanpa mengharapkan imbalan finansial.
- Wakaf Produktif: Jenis wakaf yang ditujukan untuk menghasilkan pendapatan atau keuntungan yang dapat digunakan untuk kepentingan sosial. Dalam wakaf produktif, aset wakaf dikelola dan diinvestasikan dengan cara yang menghasilkan pendapatan.
Pengelolaan wakaf dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar manfaatnya terus berkembang dan memberikan dampak jangka panjang.
Keberlanjutan dan Optimalisasi Manfaat
- Semakin lama wakaf dikelola, semakin besar manfaat yang dapat diberikan kepada penerima manfaat.
- Lembaga Wakaf Doa Bangsa berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap dana wakaf memberikan dampak optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan menunaikan wakaf melalui Nazhir Doa Bangsa, wakif menyetujui syarat dan ketentuan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga amanah dan memperluas manfaat wakaf.
3. Larangan
Pengguna dilarang melakukan hal-hal berikut saat menggunakan layanan nazhirdoabangsa.org:
- Dana Wakaf
- Tidak boleh berasal dari sumber yang bertentangan dengan hukum, termasuk hasil pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme, atau tindak kejahatan lainnya.
- Penyalahgunaan Data
- Tidak diperkenankan memberikan informasi yang tidak benar atau memalsukan data pihak lain.
- Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
- Dilarang menyalin, menyebarkan, atau menggunakan hak kekayaan intelektual milik pengelola nazhirdoabangsa.org tanpa izin.
- Gangguan Sistem
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan yang dapat merusak, mengganggu, atau membatasi sistem di website.
- Tindakan Ilegal & Melanggar Norma
- Dilarang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, norma kesusilaan, atau melanggar hak pengguna lain.